thisberita - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar judi toto gelap online di wilayah Seganteng, Kota Mataram.
Kanit I Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin (8/1), mengatakan, pria yang diduga berperan sebagai bandar judi togel online ini berinisial AB (44).
"Berangkat dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian ini, tim langsung turun lapangan dan mendapat seorang pelaku yang diduga berperan sebagai bandarnya," kata Ericson.
Dalam giat penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (6/1) malam, di rumah pelaku yang beralamat di lingkungan Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang turut menguatkan perannya sebagai bandar judi online.
Barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar antara lain berupa satu unit laptop merek Asus, telefon genggam, 27 buku rekening bank, delapan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan uang tunai senilai Rp 6 juta lebih. "Seluruh barang bukti kita amankan dari tokonya. Dari laptop dan telefon genggamnya, tim melihat yang bersangkutan sedang menerima sejumlah pesanan dari para pelanggannya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bima itu.
Pelaku yang telah diamankan di Rutan Polda NTB masih menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. Karena perannya, AB disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman pidananya paling berat sepuluh tahun penjara.