thisberita - Seorang ibu rumah tangga bernama Maria Sri Endang Tridadi (59) ditangkap aparat Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan penerimaan PNS. Total uang yang dikumpulkan dari sejumlah korban mencapai Rp 4,9 miliar.
Maria yang merupakan warga Sendangmulyo, Tembalang, Semarang, itu tidak sendirian. Dia ditangkap bersama dua anak buahnya bernama Windu Purbowo (30) warga Gabahan, Semarang Tengah, dan R Herry Sucipto (59) warga Pedurungan Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Abiyoso Seno Aji, mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2012 dengan iming-iming bisa memasukkan orang menjadi PNS ke semua kementrian dengan syarat sejumlah uang.
"Kalau berijazah SMA kena Rp 150 juta, kalau S1 ke Rp 200 juta," kata Abi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/3/2018).
Maria, berperan sebagai tersangka utama dan mengaku bekerja di Lembaga Administrasi Negara sehingga punya akses memasukkan orang sebagai CPNS. Kemudian Windu membantu memberi penjelasan kepada calon korban dan menyerahkan SK pengangkatan CPNS palsu.
Kemudian tersangka Herry bertugas mendampingi korban untuk bertemu Maria. Para anak buah Maria mendapatkan jatah uang dari hasil menipu itu.
"Dari peristiwa ini nilai kerugian masih sekitar Rp 4 miliar lebih. Masih banyak korban yang belum melapor," tandasnya.
Korban yang melapor hingga saat ini berjumlah 14 orang dan diprediksi masih akan bertambah karena pelaku tidak hanya menggaet korban dari Kota Semarang tapi juga daerah lain seperti Boyolali, Sragen, Demak, Pemalang, bahkan dari luar Jateng ada Surabaya, Medan, Bandung, Lampung, dan lainnya.
"Uang untuk apa masih dalam penyelidikan. Nanti masuk ke tindak pidana pencucian uang," jelas Abi.
Selain 3 orang tersebut, masih ada 1 orang yang masuk daftar pencarian orang yaitu Wisuda Sunyoto (38) alias Wiwis yang merupakan anak Maria. Ia berperan sebagai pelaku yang mempersiapkan SK pengangkatan CPNS palsu untuk diserahkan ke korban.
Sementara itu Maria mengaku selama beraksi selalu menyetor uang ke Wiwis dan pria yang dikenalnya bernama Simanjuntak. Sedangkan Herry dan Windu mengaku awalnya merupakan korban namun akhirnya ikut membantu Maria menipu.
"Dulu anak saya katanya punya kenalan yang punya SK-SK. Saya setor ke anak," ujar Maria.
Saat ini tiga tersangka yang berhasil dibekuk harus bertanggungjawab dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.