semua berita online


SEMUA BERITA ONLINE: KAMI MEYEDIAKAN BERITA-BERITA TERUPDATE SEPERTI KRIMINAL-POLITIK-OLAHRAGA DAN SOSIAL MEDIA DI TAHUN INI

Pemkab Bandung Barat Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Abubakar

Pemkab Bandung Barat Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Abubakar

thisberita - Setelah menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan class action warga Punclut, Bupati Bandung Barat Abubakar mendapat bantuan hukum dari Pemkab Bandung Barat. Perkara gugatan class action itu dijadwalkan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 21 Maret 2018 ini.

Kuasa hukum warga Punclut, Widi Kurniawan menyatakan, majelis hakim yang mengadili perkara telah menetapkan gugatan class action warga Punclut sah secara yuridis formal. Selanjutnya, agenda persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, baik untuk pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.

"Dalam gugatan class action ini kan memang harus ada pemeriksaan awal dulu, karena ini menyangkut gugatan kelompok. Jadi, berbeda dengan gugatan biasa. Nah, majelis hakim yang mengadili perkara sudah membacakan penetapannya, untuk kemudian gugatan dilanjutkan pada pokok perkara," kata Widi, saat dihubungi dari Lembang, Selasa, 20 Maret 2018.

Menurut dia, PN Bale Bandung telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Rabu ini. "Besok (Rabu) warga juga bakal hadir, tapi cuma perwakilan kelompok. Setiap sidang, perwakilan warga Punclut juga selalu hadir. Kemungkinan besok siang disidangkan, karena jadwal di Bale Bandung cukup padat," katanya.

Dia menjelaskan, gugatan class action sebenarnya ditujukan kepada PT DAM Utama Sakti sebagai pihak tergugat. Gugatan dilayangkan warga karena PT DAM dinilai telah melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Punclut, tepatnya di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Merusak lingkungan
"Tuntutan kami kan untuk meminta aktivitas dari perusahaan ini dihentikan, karena ada kekhawatiran warga bahwa aktivitas perusahaan itu dapat membuat kerusakan lingkungan. Kalau lingkungan di kawasan Bandung utara ini rusak, dampaknya pun bisa menimbulkan permasalahan di Kota Bandung," katanya.

Walaupun gugatan class action ditujukan kepada PT DAM, lanjut dia, pemerintah daerah dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi menjadi pihak turut tergugat. Pasalnya, izin untuk melakukan aktivitas pembangunan bagi PT DAM dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Turut tergugat ini instansi-instansi pemerintah daerah setempat, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Di situ kan mereka kami jadikan turut tergugat, karena ini menyangkut masalah perizinan untuk PT tersebut. Benar atau enggak pemda setempat ini mengeluarkan izin," katanya.

Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB Siti Nurhayati didampingi Kasubag Bantuan Hukum Angga Setiaputra, pihaknya telah menunjuk kuasa hukum bupati untuk menangani perkara gugatan class action warga Punclut. Sebagai pihak turut tergugat, menurut Siti, Pemkab Bandung Barat sekadar memberikan keterangan di peradilan.

"Kalau untuk pihak desa dan kecamatan, kebetulan dari informasi yang kami terima, mereka difasilitasi oleh PT DAM langsung buat pengacaranya, tapi saya juga enggak tahu itu benar atau enggak. Namun, khusus untuk Pak Bupati, dalam kaitan gugatan class action, diserahkan kepada Bagian Hukum," kata Angga.