thisberita - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo mengenakan setelan jas rapi dilengkapi belangkon saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018. Dhani memang ingin mengubah penampilan dengan berpakaian rapi. "Tapi saya takut style saya ini ditiru Pak Jokowi," ujar Dhani.
Dalam persidangan hari ini, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Ia sengaja mengenakan setelan jas serta belangkon karena tak menemukan foto rapi dirinya di Internet. Pada sidang perdana pekan lalu, ia mengenakan kaus oblong hitam bertuliskan #2019GantiPresiden. "Jadi sekarang biar ada foto keren," katanya.
Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, agama, rasa, dan antargolongan.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)