iniberitaharian - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken revisi aturan soal kebijakan mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden," ucap pria yang akrab disapa Ifan ini di kantor BPH Migas, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Jokowi Targetkan Bendungan Kuningan Selesai Akhir 2018
Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi perpres itu lantaran ada kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Padahal Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan Premium masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Ifan tak mengetahui waktu persis penandatanganan revisi perpres itu. Menurut Ifan, dia baru mendapat informasi tersebut dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin malam.
"Tadi malam Menteri memberi tahu. Kita tunggu saja, tapi secara resmi sudah ada tanda tangan Presiden," ujar Ifan.
Ifan mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan menteri (kepmen) yang menugaskan BPH Migas menyalurkan Premium atau BBM RON 88 di Jawa, Madura, dan Bali. Kepmen akan diteken bila perpres sudah resmi keluar. "Kami sudah siap-siap. Angka persisnya belum bisa karena sidang komite yang menentukan," ucap Ifan.
Mengenai volume premium yang disalurkan, Ifan menuturkan belum ditentukan jumlah pastinya. Namun, bila mengacu pada realisasi Premium 2017, pemerintah menyalurkan 5,1 juta liter.
Baca berita tentang Jokowi lain di