semua berita online


SEMUA BERITA ONLINE: KAMI MEYEDIAKAN BERITA-BERITA TERUPDATE SEPERTI KRIMINAL-POLITIK-OLAHRAGA DAN SOSIAL MEDIA DI TAHUN INI

Ngabalin vs Demokrat Soal Pj Gubernur Era Jokowi dan SBY

Ngabalin vs Demokrat Soal Pj Gubernur Era Jokowi dan SBY

iniberitaharian - Ali Mochtar Ngabalin dari pihak Istana Kepresidenan berhadap-hadapan dengan Partai Demokrat. Dua pihak ini terlibat adu argumen soal pelantikan Komjen Pol Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Kebijakan pendahulu Presiden Jokowi, yakni Presiden SBY, diungkit Ngabalin.

Pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6/2018) kemarin langsung disambut Partai Demokrat dengan kritikan. Cuitan Ketua Umum Demokrat, SBY, menjadi pendahuluan.

"Saya perhatikan, banyak penguasa yang lampaui batas sehingga cederai keadilan dan akal sehat. Mungkin rakyat tak berdaya, tapi apa tidak takut kpd Tuhan, Allah SWT? *SBY*," cuit SBY, Senin (18/6/2018).

Partai Demokrat lantas melancarkan kritiknya, pelantikan Iriawan diniali sebagai skandal besar pelanggaran Undang-Undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Rencana hak angket pun digulirkan Demokrat.

"Kami berpandangan saat yang tepat bagi FPD DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto, dalam keterangan persnya, Senin (18/6/2018).

Partai Gerindra dan PKS, terbaru ada Partai NasDem, menyatakan setuju dengan hak angket itu. PDIP, Golkar, Hanura, dan PPP tidak setuju. Sedangkan PAN dan PKB masih mempelajari perihak usulan 'Angket Iriawan' itu.

Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) tampil menjawab Demokrat. Dia meminta agar angket itu tak diteruskan. Soalnya pelantikan Iriawan sudah sesuai hukum, tidak seperti yang disangkakan oleh para pembuat hukum di DPR.

"Jangan diteruskan angketnya, nanti ditertawai oleh masyarakat karena DPR-nya tidak mengerti soal undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Ngabalin, Selasa (19/6/2018).

Dia bersikukuh bahwa tak ada UU yang dilanggar. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menguatkan argumennya. Dia juga menyatakan Iriawan tak punya waktu untuk berbuat curang di Pilgub Jawa Barat 2018, gelaran politik yang juga menjadi sorotan kritik terkait pelantikan Iriawan.

Ngabalin bahkan mengkritik balik SBY agar tak mempolitisir polemik soal Iriawan ini. "Jangan mempolitisir masalah ini untuk mengangkat elektabilitas personalnya maupun elektabilitas partai. Nggak usah, nggak usah. Ini normal saja," kata Ngabalin.

Ngabalin mengungkit bahwa pelantikan seperti ini pernah terjadi di era SBY. Saat menjadi Presiden, SBY disebutnya pernah melantik anggota TNI aktif menjadi Pj Gubernur. 

"Pak SBY bilang ini melampaui batas dan keterlaluan. Emang SBY lupa pada waktu Tanribali diangkat menjadi Plt di Sulawesi Selatan. Itu tentara aktif atau sudah pensiun?" kata Ngabalin dengan gaya bertanya-tanya.


Yang dia maksud adalah Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo yang menjadi Gubernur SUlawesi Selatan pada Januari-April 2008. Masih di era SBY, ada pula Mayjen TNI Setia Purwaka yang dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Timur pada 2008-2009. 

Partai Demokrat menilai argumen Ngabalin itu seperti orang mengigau dan asal ngomong. Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo dan Mayjen TNI Setia Purwaka tidak melanggar Undang-Undang saat dilantik SBY menjadi Pj Gubernur, tidak bisa disamakan dengan pelantikan Komjen Pol Iriawan.

"Tanribali sudah alih status, dari TNI menjadi PNS dengan menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, bar kemudian diangkat jadi Plt gubernur. Setia Purwaka juga sebelumnya sudah alih status menjadi PNS, sebagai Irjen di Kementerian Informasi dan Teknologi, barulah kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur Jawa Timur. Jadi berbeda dengan M Iriawan ini," kata Jansen dalam keterangannya.

Bahkan gara-gara pelantikan seorang polisi menjadi Pj Gubernur, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nasidik menyamakan Presiden Jokowi dengan Raja Louis XIV dari Prancis. 

"Presiden Jokowi seperti menganggap dirinya Louis XIV yang meyakini 'negara adalah saya' (l'etat, c'est moi). Atau sekurangnya, membuat negara ini menjadi negara yang melayani kepentingannya sendiri (a state for its own), bukan lagi melayani kepentingan rakyat seperti seharusnya," kata Rachland.