thisberita - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluhkan adanya tren pergeseran transaksi belanja masyarakat yang mulai menggunakan transaksi berbasis online atau e-commerce lantaran membuat transaksi tidak lagi bertatap muka. Kondisi ini tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.
"Pasar di masyarakat masih terlalu besar. Kita belum bisa cakup secara proposional. Ini menjadi tantangan terbesar bagi kami," ujar Kepala Bidang Data Potensi dan Pengawasan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Romadhaniah, di Gedung BEI Kawasan SCBD, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Selain itu, lanjutnya, terdapat tantangan lainnya yakni terkait target penerimaan pajak dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang tumbuh 23,7 persen namun pertumbuhan ekonomi di 2018 diperkirakan tidak akan bergerak jauh dari kondisi di 2017 yang hanya 5,07 persen .
Tantangan lain, masih kata Romadhaniah, adalah berkaitan dengan beberapa sektor dominan dalam struktur penerimaan pajak yang hanya tumbuh 5,7 persen untuk sektor perdagangan, dan sektor industri pengolahan hanya tumbuh 4,9 persen.
Meski demikian, Romadhaniah menilai, Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki sejumlah peluang besar guna mengumpulkan penerimaan pajak. Peluang itu seperti perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang meningkat dari 91 di 2017 menjadi 72 di 2018.
Hal itu tentunya diharapkan dapat meningkatkan basis pajak. Selain itu penerimaan pajak di 2017 yang tumbuh 15,85 persen menjadi pondasi kuat mencapai penerimaan pajak di 2018. Bahkan, tren peningkatan rasio kepatuhan dari 63,2 persen di 2016 menjadi 72,6 persen di 2017 akibat dampak amnesti pajak juga menjadi peluang DJP.
