thisberita - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku otomatis 30 hari setelah disahkan DPR.
"Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 sehingga sudah sah menjadi undang-undang. Silakan kalau ada yang mau mengajukan uji materi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Yasonna tidak menampik bahwa UU MD3 mendapat pertentangan keras dari masyarakat. Presiden Joko Widodo sendiri memilih untuk tidak menandatangani UU MD3 ini. Namun, menurut Yasonna, hal itu tidak mengurangi kekuat-an hukum UU MD3 yang kemudian berlaku otomatis 30 hari setelah disahkan DPR, tepatnya pada dini hari kemarin.
Menkum HAM Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3
Media Indonesia • Jumat, 16 Mar 2018 08:31 WIBuu md3News Politik
TWITTER
FACEBOOK
GOOGLE+
Menkum HAM Persilakan Masyarakat Gugat UU MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Antara/Agung Rajasa
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, UU MD3 tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku otomatis 30 hari setelah disahkan DPR.
"Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 sehingga sudah sah menjadi undang-undang. Silakan kalau ada yang mau mengajukan uji materi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Yasonna tidak menampik bahwa UU MD3 mendapat pertentangan keras dari masyarakat. Presiden Joko Widodo sendiri memilih untuk tidak menandatangani UU MD3 ini. Namun, menurut Yasonna, hal itu tidak mengurangi kekuat-an hukum UU MD3 yang kemudian berlaku otomatis 30 hari setelah disahkan DPR, tepatnya pada dini hari kemarin.
BACA JUGAUU MD3 Tanpa "Restu" PresidenDPR Surati PDIP Soal Nama Wakil Ketua DPRNasDem Dukung Rakyat Gugat UU MD3
Brandconnect
Wajib Dicoba! 5 Makanan yang Bikin Awet Muda
Salah satu pertimbangan Presiden tidak menandatangani UU MD3 ialah terdapat beberapa pasal kontroversial dalam UU tersebut. Misalnya, dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini dianggap membuat DPR sebagai lembaga antikritik.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan terlebih dahulu merumuskan definisi dari 'merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'. Pembatasan makna tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik akan dikriminalisasi.
MKD juga akan merumuskan definisi dari langkah hukum dan/atau langkah lainnya termasuk dengan cara langkah langkah tersebut dilakukan serta diterapkan. Untuk saat ini secara substansial agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang dalam hal ini selalu melapor ke kepolisian.
"Anggota DPR harus melapor ke MKD bila merasa direndahkan kehormatannya dan MKD akan memprosesnya secara internal dugaan tersebut melalui penyelidikan atau sidang MKD. Hasilnya sendiri belum tentu mengarah ke langkah hukum," terang Sufmi.
